![]() |
| Sumber: Google |
Kasus yang menimpa Mukhamad
Misbakhun yang merupakan anggota DPR RI dan salah seorang inisiator Hak
Angket Kasus Bank Century harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun
itu. Kasus yang menimpa Misbakhun
bukan karena Misbakhun korupsi.
Kasus Misbakhun cukup untuk menjadi pelajaran, Tidak
boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk
"membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah
kasus.
"Penguasa yang tiran itu, cepat atau lambat akan menuai
badai yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi
pengadilan dan hukuman yang sama," ujar Bambang Soesatyo, yang juga salah
seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.
Bambang pun mencontohkan kasus
Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di
selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan
dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di
berbagai negara di dunia yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir
menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun korupsi oleh Mahkamah Agung
atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan
kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun diungkap, menjadi bukti
adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis,"
jelasnya.
Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan
inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi
Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden
Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.
Misbakhun dituduh terlibat dalam sebuah kasus
penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kasus
Misbakhun, ia akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah
dan divonis penjara selama beberapa tahun.
Namun, Misbakhun
tidak menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun
bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah
menyatakan kasus Misbakhun bukan
kasus pidana akan tetapi kasus perdata dan bukan karena Misbakhun korupsi.
Oleh karena itu, Misbakhun
dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta
direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukanya semula.







