Senin, 03 Desember 2018

Para Penguasa Seharusnya Belajar Dari Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun yang merupakan anggota DPR RI dan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Kasus yang menimpa Misbakhun bukan karena Misbakhun korupsi.

Kasus Misbakhun cukup untuk menjadi pelajaran, Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah kasus.

"Penguasa yang tiran itu, cepat atau lambat akan menuai badai yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," ujar Bambang Soesatyo, yang juga salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang pun mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai negara di dunia yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun korupsi oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Misbakhun dituduh terlibat dalam sebuah kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kasus Misbakhun, ia akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama beberapa tahun.

Namun, Misbakhun tidak menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata dan bukan karena Misbakhun korupsi.

Oleh karena itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukanya semula.

Minggu, 25 November 2018

Beginilah Kenapa Misbakhun Bisa Terbebas Atas Tuduhan

Sumber: Google
Terlibat dengan tertuduhnya Misbakhun korupsi, kemudian dilanjutkannya Misbakhun bersama dengan para Kolega memberikan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Memberikan hasil yang sangat adil, karena PK tersebut menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana.

Karena adanya (PK) mengenai kasus Misbakhun memberikan dugaan bahwa kasus Misbakhun sendiri terjadi karena adanya dikriminalisasi sebab Misbakhun sendiri adalah seorang politikus yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Kasus Misbakhun sendiri merupakan kasus pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century yang berubah sebutan karna vonis hakim menjadi Misbakhun korupsi.

Bambang Soesatyo juga memberikan tanggapanya mengenai kasus Misbakhun korupsi, menurutnya kasus Misbakhun korupsi adalah tudingan yang sudah direkayasa yang di tunjukan kepada Misbakhun politikus yang terkenal sangat kritis.

(PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung menghasilkan sebuah kebebasan kepada Misbakhun terkait kasus Misbakhun korupsi karna Misbakhun sendiri terbukti tidak bersalah akan tudingan tersebut, pada akhirnya Misbakhun di bebaskan secara Murni akan tudingan Misbakhun korupsi.

Rabu, 14 November 2018

Misbakhun Mengenang Kasusnya Saat Bertemu BALEG

Sumber: Google
Dalam sebuah acara pertemuan yang membahas mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan yang di laksanakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang di hadiri oleh Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (17/1).

Terdapat hal yang sangat menarik dalam acara rapat tersebut yakni perjumpaan antara anggota Baleg, Mukhamad Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.

Misbakhun memang sudah lama mengenal Radja. Namun, perkenalan itu terjadi dalam kondisi tidak menyenangkan. Yakni pada 2010 saat Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan Misbakhun korupsi dengan sangkut paut letter of credit  di Bank Century.

“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan.

Pada masa  itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi . Pada saat itu Misbakhun masih berperan sebagai anggota DPR.

Kasus Misbakhun seketika bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang waktu itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa harus dicopot dari posisinya di DPR.

Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali justru menyatakan dalam  kasus Misbakhun ini, ia  dinyatakan tidaklah bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu juga dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.

Karenanya Misbakhun mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran yang amat sangat berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan,dalam kasus Misbakhun justru langsung di tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.

Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.

Jumat, 21 September 2018

Bamsoet : SBY Dorong KPK Tuntaskan Century



Sumber: Google

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menimpali perbincangan di artikel media daring Asia Sentinel yang berhubungan dengan kasus Bank Century yang sudah mengaitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas dugaan kasus pencucian uang.


Bamsoet desak KPK untuk segera melanjutkan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus dari Bank Century. Sebagai aktivis Hak Angket Century saat masa itu, Bamseot telah telah mengusulkan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Oleh sebab itu yang bisa dilakukan hanyalah mendorong KPK agar segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta untuk segera di selesaikan kasus ini agar tidak dibiarkan menggantung dan tidak ada jalan keluar.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutup Bamsoet.

Bamsoet pun juga ikut mendukung niatan SBY untuk menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

MAKI Datangi KPK Untuk Serahkan Bukti



Sumber: Google

MAKI adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang beranggotakan Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan kunjung mendatangi KPK untuk menyerahkan data bukti baru untuk usut tuntas kasus Bank Century.


"Pada rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti ini harus segera diserahkan kepada KPK, bukti ini amat penting bagi MAKI karena untuk memperkuat praperadilan kembali karena sudah pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin praperadilankan kembali dengan segera ke KPK karena informasi dari putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menjelaskan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan sistem hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pencurian uang negara melalui Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kebenarannya hingga saat ini pun KPK belum juga melakukan sebuah penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah ditetapkan KPK untuk  melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Setnov : SBY Terlibat Bank Century




Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku bahwa ia ingin segera mengungkap secara terurai dan menjelaskan secara terperinci hal yang berhubungan dengan keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam skandal pencurian uang negara di Bank Century yang sangat menyulitkan negara hingga triliunan rupiah.


Hal tersebut diutarakan oleh Setya Novanto pada saat menjawab beberapa pertanyaan media dengan keterkaitan ada atau tidaknya kemungkinan SBY terlibat dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Pria kelahiran Bandung Setya Novanto itu meyakini kalau dirinya memiliki banyak fakta yang sangat kuat dan akurat mengenai orang-orang yang terlibat dalam kasus Bank Century. Karena pada kala itu Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk langsung.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat.

Menurut Novanto, kasus bailout Bank Century itu terjadi pada era Pemerintahan SBY, dan sudah melibatkan beberapa pihak. Maka dari itu seharusnya memiliki tersangka yang lain dalam kasus Century ini selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

SBY terlibat dalam kasus Century itu menurut Novanto, dikarenakan prosedur tersebut telah diputuskan berdasarkan izin dan harus sepengetahuan SBY dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Bahkan ia pun sangat janggal dan merasa aneh, karena KPK tidak langsung mencari tahu dan menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, padahal berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah bisa ditebak. Dan hal tersebut harusnya bisa diungkap pelaku yang lain dan ikut terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia.

Hingga saat ini pun KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Century padahal sudah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam surat dakwaan Budi Mulya itu Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk bersamanya, sebagaimana terhitung dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil pengamatan terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas pula di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber: akurat.com


Rabu, 19 September 2018

KPK Harus Usut Tuntas Skandal Century


akurat.co


Kehebohan terjadi di masyarakat sekitar dikarenakan adanya artikel yang membahas tentang hasil dari investigasi kasus Bank Century yang sekarang menjadi Bank Mutiara yang saat ini sudah dipimpin oleh J-Trust Bank oleh laman berita Asia Sentinel.

Kehebohan yang terjadi dikarenakan didalam sebuah artikel tersebut memberi tahu suatu hasil  investigasi mengungkap adanya dugaan konspirasi pencurian uang negara. Media tersebut juga  menyebutkan bahwa peristiwa itu sebagai “pencurian kleptokratis terbesar dalam sejarah Indonesia”.

John Berthelsen merupakan pendiri dari Asia Sentinel dan ia menulis langsung artikel tersebut. Sekiranya 30 pejabat diduga terbawa dalam rencana pencurian terbesar tersebut, dan Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun ikut termasuk dalam skema pencurian itu.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pun ikut mengomentari terhadap pemberitaan Asia Sentinel tersebut melalui akun media sosialnya.

Melalui akun twiternya @MMisbakhun menuliskan, Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. Gusti Ora Sare.

Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. Gusti Ora Sare. https://t.co/wHugRTcpQe

M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018

Laporan berjudul "Indonesia's SBY Government: `Vast Criminal Conspiracy" yang ditulis John Berthelsen itu menyebutkan bahwa ada kaitannya Ketua Umum Demokrat SBY dengan kasus Bank Century yang mencuri sebanyak 12 miliar dolar AS dari pembayar pajak, dan mencucinya.

Mukhamad Misbakhun yang juga politisi Partai Golkar lanjut mencuitkan, Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Centurybersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68 , Bang @Maruarar_Sirait , Bunda @Lilywahid

Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Centurybersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68 , Bang @Maruarar_Sirait , Bunda @Lilywahid

M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018
Setiap saya bicara soal kasus Century atau ada media yg membuka kembali kasus tersebut bisa dipastikan ada mantan yg post power syndrome cenat-cenut jantung nya. Lalu ada staf kakus nya bergigi keropos mengigau dg lagu usang yg dinyanyikan ulang.

M.Misbakhun (@MMisbakhun) 12 September 2018
Pihak Partai Demokrat langsung bereaksi dan segera membantah tuduhan yang disematkan pada Ketua Umumnya ini. Melalui Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Ferdinand Hutahaean, Demokrat menyatakan bahwa semua yang dituliskan di situ tidak lebih dari sebuah halusinasi yang buruk.

"Mengarang sebuah cerita dengan kisah-kisah fiktif yang diolah seolah kebenaran," kata Misbakhun.

Menyangkal berita tersebut, Ferdinand mengatakan tidak ada satupun kaitan Bank Century dengan SBY, Demokrat maupun kader Demokrat.

Robert Tantular selaku pemilik Century juga tidak dikenal oleh SBY sehingga semua yang disampaikan Asia Sentinel adalah kebohongan, itulah yang di tegaskan oleh Ferdinand.



Sumber : akurat.co

Ungkap Tuntas Kasus Century


akurat.co


Kasus pencurian uang yang sudah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Bank Century kembali mucul di permukaan setelah media daring Asia Sentinel mengungkap adanya konspirasi pencurian uang negara hingga USD 12 miliar tersebut.

Dengan adanya artikel yang ditulis pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen membuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyerang politikus Golkar Mukhammad Misbakhun. Dia menuding Misbakhun ada di belakang berita media asing, Asia Sentinel.

Mengetahui hal tersebut Misbakhun pun menegaskan tulisan di Asia Sentinel tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014.

Sementara itu, terkait pihak yang mengkaitkan kasus Century dengan dirinya, Misbakhun mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat  Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” kata Misbakhun.

Politikus Golkar ini pun menegaskan, dalam kasus penahanannya dulu oleh kepolisian bukan karena kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” pungkasnya.

Misbakhun juga memiliki anggapan kalau politik adalah tempat perjuangannya. Sehingga, dia pun mendorong KPK agar mengusut tuntas kasus Century ini dan tidak berhenti hanya di kasus Budi Mulya saja.

“Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun.

Dengan itu Misbakhun mengaku konsisten mengkritik dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY pada masa itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai ketika SBY sibuk dengan Agus Harimurti Yudhoyono.

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” tutur Misbakhun.

Bagi Mukhamad Misbakhun kerikil dalam  perjuangan politik, mungkin bukan permasalahan  kasus century, bukan saya yang terlibat, atau bisa jadi mereka butuh panggung atas namanya saja. Biarkan saja seperti itu, lebih baik dan lebih mending saya memikirkan hal yang lain.

Jadi, saya tidak ada kaitannya dengan kasus Century dan Pak SBY kalau mereka masih ada masalah itu kan baper saja. Mereka kan cuma mau mengalihkan perhatian saja supaya tidak disorot, tidak disalahkan, atas kegagalan-kegagalan partai dan rezim dalam mengambil kebijakan selama ini.

“Mereka tidak mau dibilang sebagai partai dan rezim bermasalah saja. Namanya memutarbalikkan fakta, mengingkari kenyataan,” tutupnya.




Sumber : akurat.co

Undangan Palsu RSCC


akurat.co


Mukhamad Misbakhun yang merupakan mantan seorang politikus PKS merasa jadi sasaran hoaks. Penyebabnya adalah beredarnya undangan jumpa pers dengan berbentuk PDF dan berkop Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC) di ruangan anggota Fraksi Partai Golkar DPR itu.

Menurut undangan yang beredar, jumpa pers tersebut terkait Ruben PS Marey yang di sebut-sebut merupakan sasaran pemblokiran rekening akibat kebijakan Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani.

Misbakhunmerasa telah menjadi sasaran dan Misbakhun pun menegaskan bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan pihak RSCC.

“Bahkan saya tidak tahu ada lembaga itu (RSCC, red),” pesan singkat Misbakhun melalu Whatsapp.

Anggota Komisi XI yang dikenal getol mendukung Presiden Jokowi itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan dengan RSCC untuk memfasilitasi undangan jumpa pers di ruang kerjanya besok.

Bahkan, Misbakhun sama sekali tak tahu subtansi masalah kasus pembekuan rekening yang disebutkan milik Ruben S Marey S.Sos dan rekan yang juga tertulis dalam undangan RSCC.

“Saya tidak pernah tahu, Mendengar pun tidak karena sebagai anggota DPR RI juga tidak pernah menerima pengaduan soal masalah tersebut,” tegas Mukhamad Misbakhun.

Mukhamad Misbakhun pun meminta untuk para wartawan yang sudah menerima undangan itu agar mengabaikannya. Sebab, isinya benar-benar hoaks.

“Untuk itu saya meminta kepada seluruh rekan-rekan wartawan yang sudah terlanjur menerima undangan peliputan tersebut untuk mengabaikannya karena tidak ada agenda penggunaan ruang kerja saya di DPR untuk kepentingan jumpa pers tentang masalah itu,” pungkasnya.




Sumber : akurat.co