![]() |
| Sumber: Google |
MAKI adalah Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang beranggotakan Boyamin Saiman dan anak
mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya,
Nadia Mulya, akan kunjung mendatangi KPK untuk menyerahkan data bukti baru
untuk usut tuntas kasus Bank Century.
"Pada rabu
siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti ini
harus segera diserahkan kepada KPK, bukti ini amat penting bagi MAKI karena
untuk memperkuat praperadilan kembali karena sudah pernah didaftarkan di
Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin praperadilankan
kembali dengan segera ke KPK karena informasi dari putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menjelaskan
memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan sistem hukum selanjutnya
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas
dugaan pencurian uang negara melalui Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun
kebenarannya hingga saat ini pun KPK belum juga melakukan sebuah penyidikan dan
menetapkan tersangka sehingga haruslah ditetapkan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar