![]() |
| Sumber: Google |
Dalam sebuah acara pertemuan yang membahas mengenai
kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan yang di
laksanakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang di hadiri oleh Polri di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, (17/1).
Terdapat hal yang sangat menarik dalam acara rapat tersebut
yakni perjumpaan antara anggota Baleg, Mukhamad
Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum
Polri Irjen Radja Erizman.
Misbakhun memang sudah lama mengenal Radja.
Namun, perkenalan itu terjadi dalam kondisi tidak menyenangkan. Yakni pada 2010
saat Misbakhun menghadapi penyidik
Bareskrim Polri karena terdapat dugaan Misbakhun
korupsi dengan sangkut paut letter of credit di Bank Century.
“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya
masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan.
Pada masa itu Radja
adalah penyidik Bareskrim yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi .
Pada saat itu Misbakhun masih
berperan sebagai anggota DPR.
Kasus Misbakhun seketika bergulir hingga pengadilan.
Misbakhun yang waktu itu menjadi
legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa harus dicopot dari
posisinya di DPR.
Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali
justru menyatakan dalam kasus Misbakhun ini, ia dinyatakan tidaklah bersalah. Pria asal
Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu juga dibebaskan dari segala
dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.
Karenanya Misbakhun
mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran yang amat sangat berharga
gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.
“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja,
red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada
pimpinan,” ujar Misbakhun sembari
tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.
Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan,dalam kasus Misbakhun justru langsung di
tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan
sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.
Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan
Kepolisian RI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar