| Sumber: Google |
Terlibat dengan tertuduhnya Misbakhun korupsi, kemudian dilanjutkannya Misbakhun bersama dengan para Kolega memberikan permohonan
Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Memberikan hasil yang
sangat adil, karena PK tersebut menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana.
Karena adanya (PK) mengenai kasus Misbakhun memberikan dugaan bahwa kasus Misbakhun sendiri terjadi karena adanya dikriminalisasi sebab
Misbakhun sendiri adalah seorang
politikus yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
Kasus Misbakhun sendiri merupakan kasus pemalsuan
Letter of Credit (L/C) pada Bank Century yang berubah sebutan karna vonis hakim
menjadi Misbakhun korupsi.
Bambang Soesatyo juga memberikan tanggapanya mengenai kasus Misbakhun korupsi, menurutnya kasus Misbakhun korupsi adalah tudingan
yang sudah direkayasa yang di tunjukan kepada Misbakhun politikus yang terkenal sangat kritis.
(PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung menghasilkan sebuah
kebebasan kepada Misbakhun terkait kasus Misbakhun korupsi karna Misbakhun sendiri terbukti tidak
bersalah akan tudingan tersebut, pada akhirnya Misbakhun di bebaskan secara Murni akan tudingan Misbakhun korupsi.
